Menu

Mulai Juli 2026, Seluruh Penerbangan Haji dan Umrah Wajib Melalui Terminal 2F Soekarno-Hatta

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi mewajibkan seluruh penerbangan haji dan umrah, baik penerbangan langsung maupun transit, untuk menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE-DJPU 12 Tahun 2026 tentang Pengaturan Layanan Penumpang Angkutan Udara Haji dan Umrah Melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses keberangkatan dan kedatangan jamaah, serta memperkuat fungsi Terminal 2F sebagai pusat layanan penerbangan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Seluruh Penerbangan Haji dan Umrah Dipusatkan di Terminal 2F

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh layanan penumpang angkutan udara haji dan umrah dari maupun menuju Bandara Soekarno-Hatta wajib menggunakan Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh penerbangan:

  • Penerbangan langsung (direct flight)
  • Penerbangan transit atau transfer
  • Maskapai nasional
  • Maskapai penerbangan asing

Dengan adanya kebijakan ini, jamaah haji dan umrah tidak perlu lagi berpindah terminal sesuai maskapai yang digunakan karena seluruh layanan akan dipusatkan pada satu terminal khusus.

Jadwal Perpindahan Maskapai ke Terminal 2F

Perpindahan operasional maskapai menuju Terminal 2F akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2026.

Mulai 1 Juli 2026

Maskapai yang mulai beroperasi melalui Terminal 2F:

  • Saudi Arabian Airlines (Saudia)
  • Hainan Airlines
  • Loong Air

Mulai 8 Juli 2026

Maskapai berikutnya yang berpindah ke Terminal 2F:

  • Scoot Tiger Airways
  • Turkish Airlines

Mulai 15 Juli 2026

Tahap terakhir perpindahan operasional meliputi:

  • Qatar Airways
  • EgyptAir
  • Oman Air
  • Emirates
  • Etihad Airways

Dengan perpindahan tersebut, hampir seluruh maskapai yang melayani perjalanan umrah dan haji dari Indonesia akan terintegrasi dalam satu terminal khusus.

Terminal 2F Disiapkan sebagai Pusat Layanan Jamaah Haji dan Umrah

Pemerintah juga meminta seluruh maskapai, perusahaan penerbangan asing, serta penyedia jasa kebandarudaraan untuk melakukan berbagai persiapan sebelum perpindahan operasional dilakukan.

Beberapa aspek yang harus dipersiapkan antara lain:

  • Kesiapan sumber daya manusia (SDM)
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Penyesuaian sistem pelayanan penumpang
  • Penyediaan fasilitas pendukung jamaah
  • Koordinasi ground handling dan operasional bandara

Persiapan tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada jamaah tetap berjalan optimal selama masa transisi menuju sistem pelayanan terpusat di Terminal 2F.

Manfaat Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F

Pemanfaatan Terminal 2F sebagai terminal khusus haji dan umrah diharapkan memberikan berbagai kemudahan bagi jamaah, di antaranya:

1. Pelayanan Lebih Terintegrasi

Seluruh proses keberangkatan dan kedatangan jamaah dilakukan dalam satu area khusus yang dirancang sesuai kebutuhan perjalanan ibadah.

2. Memudahkan Jamaah Lansia

Dengan lokasi pelayanan yang terpusat, jamaah lanjut usia dan berkebutuhan khusus akan lebih mudah mendapatkan pendampingan.

3. Proses Keberangkatan Lebih Efisien

Koordinasi antarinstansi menjadi lebih optimal sehingga dapat mengurangi kepadatan dan antrean di bandara.

4. Peningkatan Kenyamanan Jamaah

Fasilitas khusus haji dan umrah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung kenyamanan sebelum keberangkatan menuju Tanah Suci.

Komitmen Pemerintah Tingkatkan Pelayanan Umrah dan Haji

Kebijakan pemusatan seluruh penerbangan haji dan umrah di Terminal 2F menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan standar pelayanan jamaah Indonesia.

Dengan semakin meningkatnya jumlah jamaah umrah setiap tahun, keberadaan terminal khusus diharapkan mampu memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, tertib, dan efisien bagi seluruh calon tamu Allah yang berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kesimpulan

Mulai 1 Juli 2026, seluruh penerbangan haji dan umrah secara bertahap akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Soekarno-Hatta. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan langsung maupun transit dan melibatkan berbagai maskapai internasional yang melayani jamaah Indonesia.

Pemusatan layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat proses keberangkatan, serta memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi jamaah haji dan umrah menuju Tanah Suci.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *