Menu

Aturan Rokok Jemaah Haji 2026 Diperketat: Bawa Lebih dari 200 Batang? Siap Dimusnahkan!

Menjelang musim haji 1447 H/2026 M, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan ketat terkait barang bawaan, khususnya rokok dan produk tembakau.

Aturan ini bukan sekadar imbauan. Batas maksimal rokok yang boleh dibawa ke Indonesia adalah 200 batang, dan kelebihannya akan langsung dimusnahkan oleh petugas tanpa kompromi.


Batas Maksimal Rokok, Cerutu, hingga Vape

Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan bagian dari pengawasan barang kena cukai hasil tembakau (CHT).

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025, berikut batas maksimal yang diperbolehkan:

  • Sigaret (rokok): maksimal 200 batang
  • Cerutu: maksimal 25 batang
  • Tembakau iris: maksimal 100 gram
  • Produk tembakau lainnya: maksimal 100 gram
  • Rokok elektrik padat: maksimal 140 batang / 40 kapsul
  • Vape cair sistem terbuka: maksimal 30 ml
  • Vape cair sistem tertutup: maksimal 12 ml (usia 18+)

Jika jemaah membawa lebih dari satu jenis produk tembakau, maka perhitungan pembebasan cukai dilakukan secara proporsional.

👉 Artinya, tidak bisa “mengakali” dengan membawa berbagai jenis dalam jumlah maksimal masing-masing.


Bawa Lebih? Langsung Dimusnahkan!

DJBC menegaskan, jika jumlah rokok yang dibawa melebihi batas:

Kelebihan tidak disita untuk negara, tapi langsung dimusnahkan

Langkah ini diambil untuk:

  • Mencegah pelanggaran aturan cukai
  • Menghindari potensi penyalahgunaan barang
  • Menjaga ketertiban kepabeanan

Berangkat Bebas, Tapi Wajib Tahu Aturan Arab Saudi

Menariknya, saat berangkat ke Arab Saudi, Indonesia tidak membatasi jumlah rokok yang dibawa (karena termasuk ekspor pribadi).

Namun, jemaah tetap harus waspada.

Pemerintah mengingatkan agar memahami aturan di Arab Saudi, karena setiap negara memiliki regulasi berbeda terkait:

  • Rokok dan vape
  • Obat-obatan
  • Barang tertentu lainnya

👉 Jangan sampai lolos dari Indonesia, tapi bermasalah di negara tujuan.


Fasilitas Bebas Bea untuk Jemaah Haji 2026

Selain aturan rokok, pemerintah juga memberikan kemudahan kepabeanan:

1. Jemaah Haji Reguler

  • ✅ Bebas bea masuk untuk seluruh barang bawaan

2. Jemaah Haji Khusus

  • ✅ Bebas bea masuk hingga nilai FOB 2.500 USD
  • ❗ Jika lebih:
    • Bea masuk: 10%
    • PPN: sesuai ketentuan
    • PPh: dikecualikan

Kesimpulan: Jangan Sepelekan Aturan!

Aturan ini penting untuk dipahami agar perjalanan ibadah tetap lancar tanpa kendala di bandara.

Tips penting untuk jemaah:

  • ✔ Bawa rokok maksimal 200 batang
  • ✔ Hindari membawa beragam produk tembakau berlebihan
  • ✔ Pelajari aturan negara tujuan
  • ✔ Simpan barang sesuai ketentuan kepabeanan

Dengan mematuhi aturan, jemaah bisa fokus menjalankan ibadah tanpa risiko barang disita atau dimusnahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *