JAKARTA – Skema “Umrah Mandiri” yang termaktub dalam regulasi terbaru kini berada di ujung tanduk. Sejumlah pihak yang tergabung dalam Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji resmi melayangkan gugatan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini memicu perdebatan panas: Apakah umrah mandiri adalah bentuk kebebasan beribadah, atau justru bom waktu yang mengancam keselamatan jemaah di tanah suci?
Duduk Perkara: Pasal 86 yang Kontroversial
Dalam sidang perbaikan permohonan yang diregistrasi dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026 pada Senin (23/2/2026), kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, menegaskan bahwa Pasal 86 ayat (1) huruf b UU No. 14/2025 dinilai cacat konstitusional.
Pasal tersebut memberikan lampu hijau bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
“Keberadaan norma ini membuka ruang penyelenggaraan umrah di luar mekanisme perizinan dan pengawasan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Shafira di hadapan Majelis Hakim MK.
3 Alasan Utama Mengapa Umrah Mandiri Digugat
Para pemohon yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, dan Ustaz Akhmad Barakwan, menyoroti tiga poin krusial:
1. Dualisme Rezim Hukum
Aturan saat ini dianggap menciptakan standar ganda. PPIU diwajibkan memiliki izin ketat dan pengawasan berlapis, sementara umrah mandiri berjalan tanpa pengawasan yang setara. Hal ini dinilai melemahkan ekosistem penyelenggaraan ibadah yang sudah tertata.
2. Lepas Tangan Masalah Perlindungan
Pemohon mempersoalkan Pasal 96 ayat (5) yang secara eksplisit mengecualikan jemaah umrah mandiri dari:
- Layanan akomodasi dan konsumsi standar.
- Jaminan transportasi yang aman.
- Perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
3. Potensi Kekosongan Hukum
Pasal 87A dan 88A dianggap tidak mengatur standar pelayanan minimal (SPM) dan sanksi bagi pelanggar dalam skema mandiri. Jika terjadi penipuan atau jemaah telantar, negara dianggap tidak hadir karena aturan yang ada justru melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya.
Tuntutan Pemohon: Hapus Frasa “Umrah Mandiri”
Dalam petitumnya, koalisi meminta MK untuk:
- Membatalkan Pasal 86 ayat (1) huruf b.
- Menghapus seluruh frasa “Umrah Mandiri” dalam UU No. 14 Tahun 2025 (termasuk Pasal 87A, 88A, dan 96).
- Menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena gagal menjamin rasa aman bagi warga negara.
Apa Dampaknya Bagi Jemaah?
Jika gugatan ini dikabulkan, maka seluruh perjalanan umrah wajib melalui PPIU resmi yang terdaftar di Kementerian Agama. Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap jemaah mendapatkan asuransi, penginapan yang layak, dan pembimbing ibadah yang tersertifikasi.
Sumber Referensi:
- Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi RI Nomor 47/PUU-XXIV/2026.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019.
- Keterangan Pers Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji (Februari 2026).

