Kabar baik bagi para pekerja di Arab Saudi. Pemerintah resmi menetapkan kebijakan cuti haji berbayar bagi karyawan yang menjalankan ibadah haji untuk pertama kalinya. Kebijakan ini menjadi bentuk nyata dukungan terhadap pelaksanaan ibadah sekaligus perlindungan hak pekerja.
📌 Cuti Haji Berbayar Hingga 15 Hari
Melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, pekerja berhak mendapatkan cuti selama 10 hingga 15 hari tanpa pemotongan gaji.
Menariknya, periode cuti ini juga sudah termasuk libur Idul Adha, sehingga karyawan bisa menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan fokus.
📊 Syarat Mendapatkan Cuti Haji
Berdasarkan laporan Saudi Gazette, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi:
- Telah bekerja minimal 2 tahun di perusahaan
- Berlaku hanya untuk haji pertama kali
- Mengajukan permohonan cuti secara resmi (tertulis)
- Melampirkan bukti bahwa ini adalah ibadah haji pertama
Informasi tambahan dari Saudi Life Guide menyebutkan bahwa pengajuan cuti harus dilakukan melalui bagian HRD atau atasan langsung sebelum keberangkatan.
⚖️ Hak Karyawan yang Wajib Dipenuhi
Pemerintah Saudi menegaskan bahwa cuti haji berbayar adalah hak karyawan, bukan sekadar kebijakan internal perusahaan. Bahkan, pengawasan terhadap perusahaan kini diperketat agar tidak mengabaikan hak tersebut.
Beberapa poin penting:
- Tidak boleh dipotong dari jatah cuti tahunan
- Karyawan tetap menerima gaji penuh
- Perusahaan wajib mengakomodasi sesuai regulasi
🏢 Perusahaan Tetap Punya Pengaturan
Meski demikian, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk:
- Mengatur jumlah karyawan yang cuti setiap tahun
- Menyesuaikan dengan kebutuhan operasional
Hal ini dilakukan agar aktivitas perusahaan tetap berjalan normal tanpa mengganggu layanan atau produktivitas.
✨ Kesimpulan
Kebijakan cuti haji berbayar di Arab Saudi menjadi langkah besar dalam mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan ibadah. Dengan jaminan cuti hingga 15 hari tanpa potong gaji, karyawan kini bisa menunaikan haji dengan lebih nyaman dan khusyuk.

