Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengambil tindakan administratif terhadap dua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) setelah muncul persoalan yang berdampak terhadap jemaah.
Kemenhaj memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo.
Pemblokiran dilakukan untuk menghentikan sementara transaksi dan pendaftaran jemaah baru, sekaligus mencegah bertambahnya jemaah yang berpotensi terdampak. Berdasarkan keterangan Kemenhaj yang diberitakan sejumlah media, persoalan pada kedua PPIU tersebut mencakup jemaah yang gagal berangkat, ketidakpastian kepulangan dari Arab Saudi, serta persoalan penyelesaian pengembalian dana.
Tindakan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan umrah.
PT JGroup Amanah Wisata, 16 Jemaah Jember Gagal Berangkat
Salah satu persoalan yang menjadi dasar penindakan terjadi pada PT JGroup Amanah Wisata.
Kemenhaj menerima pengaduan terkait penundaan dan pembatalan keberangkatan 16 jemaah asal Jember. Para jemaah disebut tidak diberangkatkan sesuai jadwal pada akhir Agustus 2026 meskipun biaya perjalanan telah dilunasi.
Dalam penanganannya, Kemenhaj juga menemukan indikasi pengalihan penanganan jemaah secara sepihak kepada entitas lain dengan adanya permintaan biaya tambahan.
Selain 16 jemaah tersebut, terdapat sedikitnya 19 peserta umrah yang turut menjadi bagian dari proses klarifikasi. Kemenhaj menyebut pihak travel belum memenuhi komitmen penyelesaian maupun pengembalian dana kepada jemaah yang terdampak.
Dengan kondisi tersebut, akses SISKOPATUH PT JGroup Amanah Wisata kemudian diblokir.
PT Annisa Ahmada Travelindo, 82 Jemaah Terkendala Kepulangan
Persoalan lain terjadi pada PT Annisa Ahmada Travelindo.
Kemenhaj menyebut terdapat 82 jemaah di Arab Saudi yang mengalami ketidakpastian penerbangan untuk kembali ke Indonesia. Mereka terdiri atas 26 jemaah di Makkah dan 56 jemaah di Madinah.
Selain persoalan kepulangan, Kemenhaj juga menyoroti 282 jemaah yang masih berada di Indonesia dan belum diberangkatkan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Sebelumnya, telah dibuat Berita Acara Kesepakatan pada 13 September 2026 yang mengatur pemberangkatan 282 jemaah secara bertahap pada 15, 17, dan 18 September 2026. Namun, Kemenhaj menyebut kewajiban tersebut tidak terlaksana sesuai kesepakatan.
Kasus 282 jemaah ini sebelumnya juga telah mendapat perhatian publik setelah jadwal keberangkatan mereka mengalami penundaan.
Kemenhaj: Pemblokiran untuk Lindungi Jemaah
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran akses SISKOPATUH merupakan langkah pengamanan administratif untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.
“Pemblokiran akses SISKOPATUH ini merupakan tindakan pengamanan administratif darurat untuk menghentikan transaksi dan pendaftaran jemaah baru.”
Atty menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi persoalan yang menyebabkan jemaah gagal berangkat maupun mengalami keterlambatan kepulangan dari Arab Saudi.
Kedua PPIU tersebut juga diminta memberikan pertanggungjawaban secara tertulis dan menyelesaikan seluruh hak jemaah yang terdampak.
Sanksi Lebih Berat Bisa Diberikan
Kemenhaj menyatakan akan mengawal proses penyelesaian hak dan ganti rugi bagi jemaah terdampak.
Jika evaluasi menunjukkan persoalan tidak diselesaikan atau pelanggaran kembali terjadi, pemerintah membuka kemungkinan memberikan sanksi yang lebih berat, termasuk pembekuan hingga pencabutan izin operasional PPIU.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan jemaah menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengawasan penyelenggara perjalanan umrah.
Masyarakat Diminta Cek Legalitas Travel Sebelum Membayar
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon jemaah untuk tidak hanya mempertimbangkan harga ketika memilih travel umrah.
Kemenhaj mengimbau masyarakat memastikan legalitas PPIU dan status pendaftaran jemaah melalui SISKOPATUH sebelum melakukan transaksi.
Calon jemaah juga disarankan memastikan informasi penting terkait perjalanan, antara lain:
- Legalitas dan status PPIU.
- Status pendaftaran jemaah di SISKOPATUH.
- Jadwal keberangkatan yang jelas.
- Maskapai dan penerbangan yang digunakan.
- Hotel atau akomodasi selama di Arab Saudi.
- Mekanisme pembayaran dan dokumen perjalanan.
- Ketentuan refund apabila perjalanan tidak terlaksana.
Dengan melakukan pengecekan sejak awal, calon jemaah dapat memiliki informasi yang lebih jelas sebelum menyerahkan pembayaran kepada penyelenggara.
Pengawasan PPIU Terus Diperkuat
Pemblokiran akses SISKOPATUH terhadap PT JGroup Amanah Wisata dan PT Annisa Ahmada Travelindo menjadi bagian dari tindakan pengawasan Kemenhaj terhadap penyelenggara perjalanan umrah.
Bagi jemaah yang telah terdampak, fokus utama saat ini adalah memastikan hak mereka diselesaikan, baik terkait keberangkatan, kepulangan, maupun pengembalian dana sesuai persoalan masing-masing.
Sementara bagi masyarakat yang sedang mencari travel umrah, legalitas dan pencatatan resmi menjadi hal yang penting untuk diperiksa sebelum melakukan pembayaran.
Perjalanan menuju Tanah Suci bukan hanya soal harga paket, tetapi juga kepastian layanan, legalitas penyelenggara, dan perlindungan terhadap hak jemaah.

