Bagi Anda yang tinggal di Yogyakarta dan ingin membuat paspor, kini prosesnya semakin mudah dengan beberapa pilihan tempat dan prosedur yang sudah terintegrasi secara digital. Berikut adalah informasi lengkap mengenai lokasi, persyaratan, dan alur pembuatan paspor di wilayah DIY.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta dan Unit Pelayanan Lainnya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta adalah instansi utama yang bertanggung jawab atas penerbitan paspor. Selain kantor pusat, tersedia juga unit-unit layanan lain untuk memudahkan masyarakat:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
- Alamat: Jl. Raya Solo – Yogyakarta KM 10, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
- Unit Layanan Paspor (ULP) Bantul
- Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) UGM
- Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Kulon Progo
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta
Dengan adanya unit layanan ini, Anda dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal Anda untuk mengurus paspor. Pastikan untuk selalu mengecek ketersediaan layanan di setiap unit, karena beberapa mungkin memiliki jadwal atau jenis layanan yang berbeda.
Syarat Dokumen untuk Pembuatan Paspor Baru
Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen asli yang masih berlaku. Berikut adalah daftarnya:
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Ijazah terakhir.
- Surat Keterangan Ganti Nama (jika ada).
Prosedur Pengurusan Paspor
Proses pembuatan paspor kini sudah tidak lagi manual dan wajib menggunakan aplikasi. Berikut alur yang harus Anda ikuti:
- Pendaftaran Online via Aplikasi M-Paspor: Unduh dan instal aplikasi “M-Paspor” dari Play Store atau App Store. Lakukan pendaftaran, isi data diri, unggah dokumen persyaratan, dan pilih lokasi kantor imigrasi serta jadwal kedatangan Anda.
- Pembayaran: Setelah mendapatkan kode billing dari aplikasi, lakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, atau platform e-commerce yang bekerja sama. Biaya pembuatan paspor adalah Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp650.000 untuk paspor elektronik (e-paspor).
- Datang ke Kantor Imigrasi: Sesuai dengan jadwal yang Anda pilih, datanglah ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen asli yang sudah Anda siapkan. Petugas akan melakukan verifikasi data dan mengambil foto serta sidik jari Anda.
- Pengambilan Paspor: Setelah semua proses selesai, Anda akan diberitahu waktu pengambilan paspor. Biasanya, proses ini memakan waktu 3-5 hari kerja. Anda bisa mengambilnya secara langsung atau menggunakan jasa pengiriman (jika tersedia).
Tips Penting Saat Mengurus Paspor di Jogja
- Jadwal Antrean: Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di aplikasi M-Paspor.
- Pakaian: Kenakan pakaian yang rapi dan sopan saat datang ke kantor imigrasi untuk sesi foto.
- Dokumen Asli: Jangan pernah meninggalkan dokumen asli Anda, karena akan digunakan untuk verifikasi data.
Dengan mengikuti panduan ini, proses pembuatan paspor Anda di Yogyakarta akan berjalan lancar dan cepat.

