Pemerintah resmi melakukan penyesuaian penuh atau full fuel surcharge untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur yang berdampak langsung pada operasional maskapai penerbangan nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mengatur besaran biaya tambahan (surcharge) pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan memengaruhi harga tiket pesawat di berbagai rute penerbangan dalam negeri, termasuk penerbangan menuju destinasi wisata dan perjalanan ibadah umrah maupun haji.
Apa Itu Fuel Surcharge pada Tiket Pesawat?
Fuel surcharge adalah biaya tambahan yang dikenakan maskapai akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur.
Dalam aturan terbaru, maskapai diperbolehkan menambahkan biaya surcharge berdasarkan rata-rata harga avtur yang berlaku di pasaran.
Meski demikian, pemerintah menegaskan fuel surcharge wajib dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) agar tetap transparan kepada penumpang.
Selain itu, maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada konsumen meskipun terdapat penyesuaian tarif.
Besaran Fuel Surcharge Bisa Capai 100 Persen

Berdasarkan simulasi yang disampaikan, besaran surcharge dapat meningkat secara bertahap sesuai kenaikan harga avtur.
Berikut skema surcharge terbaru:
- Harga avtur Rp10.850–14.200 → surcharge maksimal 10%
- Harga avtur Rp14.200–18.100 → surcharge maksimal 20%
- Harga avtur Rp18.100–21.950 → surcharge maksimal 30%
- Harga avtur Rp21.950–25.900 → surcharge maksimal 40%
- Harga avtur Rp25.900–29.750 → surcharge maksimal 50%
- Harga avtur Rp29.750–33.650 → surcharge maksimal 60%
- Harga avtur Rp33.650–37.550 → surcharge maksimal 70%
- Harga avtur Rp37.550–41.450 → surcharge maksimal 80%
- Harga avtur Rp41.450–45.350 → surcharge maksimal 90%
- Harga avtur Rp45.350–49.350 → surcharge maksimal 100%
Pemerintah menyebut kebijakan ini diterapkan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Simulasi Harga Tiket Setelah Penyesuaian Surcharge

Dalam simulasi penerbangan ekonomi rute Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS), total harga tiket mengalami kenaikan signifikan akibat penyesuaian surcharge.
Sebelumnya:
- Tarif dasar: Rp1.431.000
- Fuel surcharge: Rp143.100 (10%)
- Total tiket: Rp1.920.971
Setelah penyesuaian full surcharge:
- Fuel surcharge naik menjadi Rp715.500 (50%)
- Total tiket menjadi Rp2.320.220
Artinya, terdapat potensi kenaikan harga tiket lebih dari Rp399 ribu pada satu penerbangan domestik.
Pemerintah Janji Tetap Awasi Tarif Maskapai
Meski maskapai diberikan ruang melakukan penyesuaian tarif, pemerintah memastikan pengawasan tetap dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan transparan dan akuntabel.
Kementerian Perhubungan juga menegaskan maskapai wajib menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional dan perlindungan konsumen.
Kebijakan full fuel surcharge ini diperkirakan akan menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang musim liburan, perjalanan bisnis, hingga keberangkatan umrah dan haji yang bergantung pada transportasi udara.

