Jakarta – Pemerintah mulai menyusun proyeksi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi. Meski sejumlah komponen biaya diperkirakan mengalami kenaikan, pemerintah menegaskan akan mengupayakan agar biaya yang dibebankan kepada jemaah tetap lebih ringan melalui berbagai skema pembiayaan yang sedang disiapkan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas pelayanan haji dan kemampuan masyarakat dalam menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Sejumlah Komponen Biaya Haji Diperkirakan Naik
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyusunan proyeksi BPIH 2027 tidak terlepas dari kondisi ekonomi global serta perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, terdapat beberapa komponen yang diperkirakan mengalami kenaikan, di antaranya:
- Meningkatnya biaya penerbangan akibat kenaikan harga avtur.
- Naiknya biaya akomodasi di Arab Saudi.
- Kenaikan tarif berbagai layanan dan jasa selama musim haji.
- Perubahan standar pelayanan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji,” ujar Dahnil.
Selain kenaikan harga avtur, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penyusunan proyeksi biaya haji tahun depan.
Pemerintah Cari Skema Terbaik agar BIPIH Tetap Terjangkau
Meski menghadapi berbagai tantangan tersebut, pemerintah memastikan pembahasan BPIH 2027 masih berlangsung dan dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan.
Fokus utama pembahasan adalah mencari formula terbaik agar kualitas pelayanan haji terus meningkat tanpa membebani calon jemaah.
Pemerintah juga berupaya menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang dibayarkan langsung oleh jemaah melalui optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat tetap memiliki kesempatan menunaikan ibadah haji meski kondisi ekonomi global sedang menghadapi berbagai tantangan.
“Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan,” jelas Dahnil.
Penyusunan BPIH 2027 Masih Berlangsung
Pemerintah menegaskan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.
Seluruh proses dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan kementerian terkait, BPKH, serta berbagai pemangku kepentingan agar menghasilkan skema pembiayaan yang berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap penyelenggaraan Haji 2027 tidak hanya menghadirkan pelayanan yang lebih baik, tetapi juga tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mewujudkan impian menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

