Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau masyarakat Indonesia untuk lebih berhati-hati terhadap maraknya penawaran Haji Dakhili yang beredar di media sosial.
Imbauan ini muncul seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap jalur alternatif ibadah haji, yang sayangnya tidak selalu sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah Arab Saudi.
Apa Itu Haji Dakhili?
Haji Dakhili adalah program haji yang khusus diperuntukkan bagi penduduk yang tinggal di Arab Saudi, baik warga lokal maupun warga asing yang memiliki izin tinggal resmi (iqamah).
Artinya, program ini bukan untuk jemaah dari Indonesia yang datang sementara, melainkan untuk mereka yang benar-benar berdomisili di Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu.
Modus yang Sering Terjadi
Menurut Yusron B. Ambary, praktik Haji Dakhili kerap dimanfaatkan dengan pola berikut:
- Jemaah berangkat ke Arab Saudi sebelum Ramadan
- Difasilitasi untuk mendapatkan sponsor (agar seolah-olah menjadi penduduk)
- Kembali ke Indonesia
- Lalu datang lagi menjelang musim haji
Namun, pola ini kini tidak lagi efektif karena adanya aturan baru yang lebih ketat.
Aturan Terbaru: Minimal Tinggal 1 Tahun
Pemerintah Arab Saudi kini menetapkan bahwa peserta Haji Dakhili wajib sudah tinggal minimal satu tahun di Arab Saudi.
Sementara itu, banyak calon jemaah asal Indonesia hanya berada di sana dalam waktu singkat, sehingga otomatis tidak memenuhi syarat.
“Kalau jemaah tetap nekat berangkat, peluang untuk bisa berhaji sangat kecil,” ujar Yusron.
Risiko Besar: Gagal Haji hingga Sanksi Berat
Tidak hanya berisiko gagal berhaji, jemaah yang memaksakan diri juga bisa menghadapi konsekuensi hukum serius, antara lain:
- Penjara
- Denda hingga 50.000 Riyal Saudi (SAR)
- Larangan masuk ke Arab Saudi hingga 10 tahun
Selain itu, akses masuk ke Kota Makkah selama musim haji kini dijaga sangat ketat.
Fakta Lapangan: Pengawasan Semakin Ketat
Kampanye resmi pemerintah Arab Saudi, “Laa Hajj Bila Tasrih” (tidak ada haji tanpa izin), terus digaungkan sejak 2024.
Data dari KJRI Jeddah menunjukkan bahwa pada musim haji 2025:
- Lebih dari 260.000 orang dikeluarkan dari Makkah
- Hampir 200.000 orang ditolak masuk
Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan benar-benar ketat dan tidak bisa disiasati.
Imbauan untuk Calon Jemaah Indonesia
Yusron B. Ambary menegaskan agar masyarakat tidak tergiur dengan penawaran Haji Dakhili, terutama yang:
- Diproses dalam waktu singkat
- Tidak jelas legalitasnya
- Menjanjikan “jalan pintas” berhaji
“Jangan sampai sudah mengeluarkan biaya besar, tapi akhirnya tidak bisa berhaji.”
Kesimpulan
Haji adalah ibadah yang membutuhkan kesiapan, termasuk mengikuti aturan yang berlaku. Dengan regulasi yang semakin ketat dari pemerintah Arab Saudi, jalur ilegal atau tidak resmi seperti penyalahgunaan Haji Dakhili justru berisiko tinggi.
Bagi calon jemaah Indonesia, memilih jalur resmi dan terpercaya adalah langkah paling aman agar ibadah berjalan lancar, sah, dan penuh keberkahan.

