Pemerintah Arab Saudi resmi memperketat akses masuk ke Kota Suci Makkah menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M. Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 April 2026 sebagai langkah pengendalian arus jemaah demi menjaga keamanan dan ketertiban selama musim haji.
Pengetatan ini merupakan bagian dari strategi tahunan pemerintah Saudi untuk memastikan ibadah haji berjalan sesuai kapasitas dan standar keselamatan.
Hanya 3 Kelompok yang Diizinkan Masuk Makkah
Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, hanya tiga kategori yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah:
- Pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah
- Pemegang visa haji resmi
- Pekerja dengan izin kerja di area tempat suci
Di luar kategori tersebut, seluruh individu akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di berbagai pintu masuk kota.
Aturan Umrah Dibatasi, Akses Ditutup Sementara
Selain pembatasan akses masuk, pemerintah Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan tambahan terkait aktivitas umrah:
- Batas akhir keberangkatan jemaah umrah: 18 April 2026
- Izin umrah melalui platform Nusuk dihentikan sementara mulai 18 April – 31 Mei 2026
- Pemegang visa selain visa haji dilarang masuk atau tinggal di Makkah selama periode tersebut
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, yang terus diperketat setiap tahunnya.
Pemerintah: Langkah Ini Rutin Demi Keamanan
Juru bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan ibadah berlangsung aman dan tertib,” ujarnya.
WNI Diingatkan Hindari Haji Ilegal
Pemerintah Indonesia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa resmi.
Ichsan menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji, seperti:
- Visa umrah
- Visa kerja
- Visa turis atau ziarah
untuk tujuan haji merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi.
“Selain ditolak masuk Makkah, jemaah juga berpotensi dikenakan sanksi hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Koordinasi Indonesia–Saudi Terus Diperkuat
Kementerian Haji dan Umrah Indonesia memastikan terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi guna menjamin kelancaran penyelenggaraan haji bagi jemaah Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ibadah haji 2026 yang lebih:
- Aman
- Tertib
- Nyaman bagi seluruh jemaah

