Menu

Polemik Umrah One Stop Service: Solusi Kenyamanan atau Potensi Monopoli Baru?

JAKARTA – Rencana besar pemerintah untuk menghadirkan layanan Umrah One Stop Service kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski digagas untuk menyederhanakan birokrasi, kebijakan dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia ini justru memicu gelombang kritik dari para pengamat yang mengkhawatirkan adanya dampak negatif bagi ekosistem umrah nasional.

Layanan yang awalnya dimaksudkan sebagai solusi integrasi ini dinilai menyimpan “bom waktu” dari sisi regulasi hingga efisiensi operasional.


6 Catatan Kritis Terhadap Layanan Umrah Terpadu

Pengamat Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, memberikan enam catatan merah terkait desain kebijakan ini yang dinilai perlu dimitigasi lebih lanjut:

1. Pergeseran Peran: Regulator Menjadi Operator?

Kritik paling fundamental menyoroti peran Kemenhaj yang berisiko bergeser menjadi penyelenggara langsung. Padahal, sesuai Pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025, umrah sepenuhnya adalah domain swasta melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Negara hanya diperbolehkan menjadi operator dalam kondisi darurat yang ditetapkan presiden.

2. Ancaman Monopoli Maskapai

Penggunaan satu maskapai tertentu dalam skema ini memicu kekhawatiran praktik monopoli yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Hal ini dianggap kontradiktif dengan semangat pemerintah dalam memberantas kartel bisnis di sektor haji dan umrah.

3. Relevansi di Era Digital

Di tengah masifnya digitalisasi, konsep layanan fisik terpusat di asrama haji dianggap ketinggalan zaman. Saat ini, hampir seluruh proses mulai dari paspor, visa, hingga tiket sudah bisa dilakukan secara daring melalui platform e-commerce maupun aplikasi global.

4. Efisiensi Asrama Haji Dipertanyakan

Kewajiban transit di Asrama Haji Pondok Gede dinilai membebani jemaah dari sisi waktu dan biaya, terutama bagi jemaah di luar Pulau Jawa. Dari perspektif fikih, asrama haji juga bukan merupakan miqat makani yang wajib disinggahi.

5. Kekakuan dalam Ibadah yang Fleksibel

Berbeda dengan haji yang memiliki aturan ketat, umrah bersifat sangat fleksibel. Memberikan batasan transit dan maskapai tertentu dianggap tidak sejalan dengan tren “Umrah Mandiri” yang kini mulai legal dan diminati masyarakat.

6. Ketimpangan Segmentasi Pasar

Dengan penggunaan maskapai segmen menengah atas, layanan ini diragukan dapat menjangkau seluruh lapisan jemaah, mengingat biaya penerbangan adalah komponen terbesar dalam paket umrah.


Tanggapan Pemerintah: “Ini Hanyalah Opsi”

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, menegaskan bahwa One Stop Service bukanlah sebuah kewajiban, melainkan pilihan bagi jemaah.

“Pemerintah menyediakan fasilitas ini murni untuk memberikan kenyamanan lebih bagi jemaah. Ini adalah sebuah pilihan atau opsi, bukan hal yang wajib,” ujar Maria.

Fasilitas yang ditawarkan mencakup:

  • Manasik haji terpadu.
  • Layanan city check-in dan imigrasi.
  • Transportasi langsung menuju apron bandara.

Saat ini, program tersebut masih dalam tahap pematangan dengan satu asrama haji sebagai proyek percontohan, dan pemerintah membuka peluang kerja sama dengan maskapai lain di masa depan.


Sumber Informasi Terkait

  • Referensi Utama: Wawancara Pengamat Haji Mustolih Siradj via Republika, Jumat (20/2/2026).
  • Dasar Hukum: UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  • Pernyataan Resmi: Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaf, Jakarta (20/2/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *