JAKARTA – Penyelenggaraan haji yang kian kompleks menuntut inovasi layanan yang lebih adaptif. Salah satu fokus utama yang kini tengah digodok oleh pemerintah adalah penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu), khususnya bagi mayoritas jemaah haji Indonesia yang melaksanakan haji tamattu’.
Kementerian Haji dan Umrah RI menegaskan bahwa pengelolaan dam bukan sekadar persoalan teknis ibadah, melainkan bagian dari pelayanan negara untuk menjamin kepastian hukum, kepatuhan syariah, dan perlindungan hak jemaah.
Tantangan Logistik di Balik Jutaan Hewan Kurban
Setiap tahun, jutaan jemaah berkumpul di waktu dan tempat yang sama, menciptakan tantangan operasional yang luar biasa besar. Bagi jemaah Indonesia, penyembelihan dam yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah kerap menemui kendala:
- Keterbatasan area penyembelihan yang sangat padat.
- Kompleksitas logistik di tengah jutaan jemaah.
- Distribusi daging yang berpotensi tidak merata.
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menekankan bahwa negara wajib hadir untuk menghadirkan kemudahan dan kepastian bagi jemaah di tengah keterbatasan tersebut.
Legitimasi Fikih: Mengutamakan Kemaslahatan
Kebijakan ini didasarkan pada landasan hukum Islam yang kuat. Dalam khazanah fikih empat mazhab, terdapat pandangan ulama klasik maupun kontemporer yang melegitimasi penyembelihan dam di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.
Prinsip utamanya adalah kemudahan dan kemaslahatan. Kemenhaj menegaskan:
- Pilihan lokasi penyembelihan tetap menjadi hak jemaah.
- Negara berperan sebagai regulator, fasilitator, dan pelindung.
- Pemerintah menjamin setiap pilihan jemaah dijalankan secara sah menurut syariat dan akuntabel secara hukum.
Menanti Aturan Teknis: Dua Skema Resmi Masa Depan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum teknis pelaksanaan dam. Selama PP tersebut belum terbit, pelaksanaan dam di luar Tanah Haram belum dapat difasilitasi secara resmi demi menjaga akuntabilitas.
Nantinya, akan ada dua skema resmi yang ditawarkan kepada jemaah:
- Model Institusional: Dikelola melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah dengan audit syariah dan negara yang transparan.
- Model Partisipatif: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaksanakan secara mandiri namun tetap dalam pengawasan regulasi.
Dampak Sosial dan Ekonomi Nasional
Jika dikelola dengan baik di tanah air, tata kelola dam diproyeksikan memberikan manfaat luas:
- Pemerataan Distribusi: Daging dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di Indonesia.
- Ekonomi Lokal: Memperkuat ekosistem peternak lokal.
- Kedaulatan Ekonomi Haji: Mendukung penguatan ekonomi haji nasional secara berkelanjutan.
Informasi Detail & Sumber
- Instansi Terkait: Kementerian Haji dan Umrah RI.
- Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2025 (Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019).
- Pejabat Berwenang: Puji Raharjo (Dirjen Bina Pelayanan Haji dan Umrah).
- Status Kebijakan: Menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk pengaturan teknis.

