Menu

Bank Indonesia Larang Travel Umrah dan Haji Cantumkan Harga Paket dalam Dolar

Bank Indonesia (BI) menegaskan perusahaan travel umrah dan haji di Indonesia dilarang mencantumkan harga paket perjalanan dalam mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, pada brosur, flyer, katalog, hingga media promosi lainnya.

Penegasan tersebut disampaikan Manajer Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Pandu Anggara, dalam webinar bertajuk “Rupiah vs Dollar, Siapa Tuan Rumah Sesungguhnya?” yang digelar oleh Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Rabu (20/5/2026).

Menurut Pandu, aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 yang mewajibkan penggunaan rupiah dalam pencantuman harga maupun transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.

Travel Umrah dan Haji Wajib Gunakan Rupiah

Pandu menegaskan seluruh perusahaan travel umrah dan haji wajib mencantumkan harga paket dalam rupiah, bukan mata uang asing seperti dolar AS maupun riyal Saudi.

“Sejak adanya PBI ini tidak boleh mencantumkan harga produk dalam bentuk mata uang lain selain rupiah,” tegas Pandu.

Tak hanya dalam promosi, transaksi pembayaran paket umrah dan haji juga wajib menggunakan rupiah apabila dilakukan di Indonesia.

“Kalau saya mau daftar umrah atau haji ke perusahaan travel, maka wajib bagi saya untuk membayar dengan rupiah,” ujarnya.

BI Tegaskan Rupiah Simbol Kedaulatan Negara

Menurut Pandu, aturan penggunaan rupiah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa rupiah adalah simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Setiap pihak, baik WNI maupun WNA, wajib menggunakan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran di Indonesia,” katanya.

Karena itu, perusahaan travel yang masih mencantumkan harga paket umrah atau haji dalam dolar dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Travel Umrah Bisa Terkena Sanksi hingga Pencabutan Izin

Bank Indonesia juga mengingatkan adanya sanksi bagi perusahaan travel yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Sanksi awal berupa teguran tertulis. Namun apabila pelanggaran terus dilakukan, BI dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada otoritas terkait.

“Jika tidak diindahkan, maka kami bisa merekomendasikan agar izin usahanya dicabut oleh otoritas yang menerbitkan izin usaha mereka,” jelas Pandu.

Travel Tetap Bisa Cantumkan Kurs Dolar sebagai Syarat Harga

Meski demikian, BI masih memberikan ruang bagi perusahaan travel untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Travel umrah dan haji tetap diperbolehkan mencantumkan informasi kurs rupiah terhadap dolar atau mata uang asing lainnya dalam syarat dan ketentuan harga paket.

Langkah ini dinilai menjadi solusi agar perusahaan travel tidak melanggar aturan penggunaan rupiah, sekaligus tetap memiliki dasar dalam melakukan penyesuaian harga kepada calon jemaah.

Aturan BI Diharapkan Ciptakan Kepastian Harga Umrah dan Haji

Kebijakan penggunaan rupiah dalam promosi dan transaksi paket umrah maupun haji diharapkan mampu menciptakan kepastian harga bagi masyarakat Indonesia.

Selain memperkuat posisi rupiah sebagai mata uang nasional, aturan ini juga bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran di tengah tingginya aktivitas bisnis perjalanan ibadah umrah dan haji di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *