Dalam rangkaian ibadah haji, jamaah akan menjalani mabit atau bermalam di Mina pada hari-hari tasyrik sambil melaksanakan lontar jumrah. Pada fase ini, dikenal dua istilah penting dalam manasik haji, yaitu nafar awal dan nafar tsani.
Kedua pilihan tersebut sama-sama dibolehkan dalam syariat Islam. Namun, perbedaannya terletak pada waktu jamaah meninggalkan Mina setelah menyelesaikan lontar jumrah.
Memahami perbedaan nafar awal dan nafar tsani penting bagi jamaah haji agar dapat menyesuaikan pilihan dengan kondisi fisik, jadwal perjalanan, dan kemampuan masing-masing.
Apa Itu Nafar Awal?
Nafar awal adalah pilihan jamaah untuk meninggalkan Mina lebih cepat, yakni pada 12 Dzulhijjah setelah selesai melontar tiga jumrah.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Jamaah wajib keluar dari wilayah Mina sebelum matahari terbenam atau sebelum masuk waktu magrib.
Apabila jamaah masih berada di Mina hingga waktu magrib tiba, maka secara otomatis jamaah masuk kategori nafar tsani dan harus melanjutkan mabit hingga hari berikutnya.
Banyak jamaah memilih nafar awal karena mempertimbangkan kepadatan Mina, kondisi kesehatan, hingga pengaturan jadwal perjalanan.
Pengertian Nafar Tsani dalam Ibadah Haji
Sementara itu, nafar tsani berarti jamaah tetap tinggal di Mina hingga 13 Dzulhijjah dan kembali melaksanakan lontar jumrah pada hari terakhir tasyrik.
Jamaah yang mengambil nafar tsani akan menjalani mabit selama tiga malam di Mina, yaitu malam:
- 11 Dzulhijjah
- 12 Dzulhijjah
- 13 Dzulhijjah
Pilihan ini biasanya diambil oleh jamaah yang ingin menyempurnakan seluruh rangkaian mabit dan lontar jumrah hingga akhir hari tasyrik.
Dalil Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Al-Qur’an
Dasar hukum mengenai nafar awal dan nafar tsani tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 203:
“Barang siapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) setelah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa yang ingin menangguhkan keberangkatannya, maka tidak ada dosa pula baginya.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa kedua pilihan sama-sama sah dan dibenarkan dalam syariat Islam.
Hikmah Nafar Awal dan Nafar Tsani
Para ulama menjelaskan bahwa adanya pilihan nafar awal dan nafar tsani menunjukkan kemudahan dalam ajaran Islam.
Di tengah jutaan jamaah dengan kondisi yang berbeda-beda, syariat memberikan ruang fleksibilitas tanpa memberatkan umat.
Karena itu, tidak ada pilihan yang dianggap paling utama secara mutlak. Jamaah dapat memilih sesuai kemampuan dan situasi masing-masing selama tetap mengikuti ketentuan manasik haji.
Perbedaan Nafar Awal dan Nafar Tsani
Berikut perbedaan utama antara nafar awal dan nafar tsani:
Nafar Awal
- Keluar dari Mina pada 12 Dzulhijjah
- Setelah selesai lontar tiga jumrah
- Wajib keluar sebelum matahari terbenam
- Mabit di Mina selama dua malam
Nafar Tsani
- Tinggal di Mina hingga 13 Dzulhijjah
- Melaksanakan lontar jumrah tambahan pada hari terakhir tasyrik
- Mabit selama tiga malam di Mina
Jamaah Haji Diminta Sesuaikan dengan Kondisi Fisik
Dalam praktiknya, keputusan memilih nafar awal atau nafar tsani sering dipengaruhi kondisi kesehatan, usia, kepadatan jamaah, serta pengaturan perjalanan dari petugas haji.
Karena itu, jamaah diimbau mengikuti arahan pembimbing ibadah dan petugas haji agar seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar, aman, dan sesuai syariat.
Baik nafar awal maupun nafar tsani tetap sah selama dilaksanakan sesuai ketentuan manasik haji yang berlaku.

