Otoritas keamanan Arab Saudi kini semakin memperketat pengawasan terhadap izin tinggal. Fokus utama mereka? Visa kunjungan yang melewati batas waktu (overstay). Tidak hanya bagi pengunjung, ancaman serius juga mengintai para sponsor, warga lokal, maupun ekspatriat yang mencoba menyembunyikan atau membantu para pelanggar.
Aturan Baru: Kewajiban Melapor bagi Sponsor
Saudi Public Security menegaskan bahwa setiap sponsor memiliki kewajiban hukum untuk memastikan pengunjung meninggalkan kerajaan tepat waktu. Jika masa berlaku visa telah habis dan sponsor tidak melaporkannya, otoritas tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat.
Bagi warga asing (ekspatriat) yang tinggal di Saudi, kelalaian dalam melaporkan pelanggar visa bukan hanya soal uang, tapi juga pertaruhan status tinggal mereka di sana.
Rincian Denda dan Sanksi: Apa Saja Risikonya?
Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem hukuman berlapis untuk memberikan efek jera. Berikut adalah rincian sanksi yang diberlakukan:
| Jenis Pelanggaran | Sanksi Denda & Pidana | Sanksi Tambahan |
| Gagal Melaporkan Overstay | Denda hingga SR50.000 (±Rp210 Juta) | Penjara hingga 6 bulan |
| Menyembunyikan Pelanggar | Denda finansial besar & Pidana | Deportasi (bagi ekspatriat) |
| Fasilitasi Transportasi/Kerja | Penjara & Denda progresif | Cekal (Ban) masuk Saudi |
| Pelanggaran Izin Tinggal/Kerja | Sanksi sesuai UU Ketenagakerjaan | Deportasi permanen |
Mengapa Ini Penting bagi Anda?
General Directorate of Passports (Jawazat) memperingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang membantu pelanggar, seperti:
- Memberi pekerjaan tanpa izin resmi.
- Menyediakan tempat tinggal atau persembunyian.
- Membantu transportasi antar kota.
Catatan Penting: Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Jika Anda melihat atau mengetahui adanya pelanggaran, melaporkannya adalah tindakan legal yang dilindungi hukum dan bebas dari konsekuensi pidana bagi pelapor.

