Menu

“Kapan Saya Berangkat?” Akibat Estimasi Tahun Berubah-Ubah, Jemaah Haji Gugat Aturan Kuota ke MK!

Pernahkah Anda mengecek aplikasi haji, lalu kaget karena estimasi tahun keberangkatan Anda tiba-tiba mundur jauh? Anda tidak sendirian.

Ketidakpastian ini yang akhirnya memicu seorang calon jemaah haji reguler asal Jawa Barat, Endang Samsul Arifin, untuk melayangkan gugatan serius ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai aturan pembagian kuota saat ini “kacau” dan merugikan hak konstitusional jutaan jemaah yang lelah menanti tanpa kepastian.

⚖️ Inti Masalah: Aturan yang “Terlalu Fleksibel”

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 237/PUU-XXIII/2025 ini menyoroti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, Pasal 13 ayat (2).

Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada Menteri Haji untuk membagi kuota provinsi berdasarkan dua pilihan (opsi):

  1. Berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim; ATAU
  2. Berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu (antrean).

Di sinilah masalahnya. Menurut Endang, kata “atau” membuat kebijakan berubah-ubah setiap tahun tergantung selera Menteri. Tahun ini bisa pakai rumus A, tahun depan tiba-tiba ganti rumus B.

“Hal tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum… estimasi tahun keberangkatan haji berubah, dan potensial berubah kembali secara berulang setiap tahunnya,” ujar Endang dalam sidang di Gedung MK, Selasa (9/12/2025).

📉 Dampak Nyata: 20 Provinsi Jadi Korban di 2026

Ketidakjelasan aturan ini bukan sekadar teori hukum. Endang memaparkan dampaknya pada penetapan kuota musim haji 2026.

Menteri Haji menetapkan kuota 2026 hanya berdasarkan panjang antrean, mengabaikan jumlah populasi muslim. Hasilnya mengejutkan:

  • Jawa Barat terpukul: Sebagai provinsi dengan penduduk muslim terbesar, Jabar justru mengalami penurunan kuota drastis karena parameter populasi diabaikan.
  • Kerugian Masif: Endang mencatat ada 20 provinsi yang kuotanya “disunat” alias berkurang signifikan akibat kebijakan ini.

📢 Tuntutan Jemaah: Adil dan Pasti!

Endang tidak meminta hal yang muluk. Melalui gugatannya, ia mendesak MK untuk mengubah aturan main tersebut.

Ia meminta agar pembagian kuota tidak lagi dipilih “salah satu”, melainkan wajib menggabungkan DUA PARAMETER SEKALIGUS secara berimbang:

  • ✅ Memperhitungkan jumlah penduduk muslim.
  • ✅ Memperhitungkan panjang antrean jemaah.

Dengan cara ini, diharapkan tidak ada lagi “lotre nasib” bagi jemaah haji. Estimasi keberangkatan bisa lebih stabil, adil, dan bisa diprediksi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *