Hingga Jumat, 28 November 2025, angka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus masih nol.
Proses pelunasan untuk musim haji 1447 H/2026 M yang seharusnya berjalan lancar, kini tersendat total. Penyebab utamanya ditengarai adalah kurangnya sosialisasi terkait persyaratan baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Nomor 31 Tahun 2025.
🛑 3 “Tembok Besar” Penghambat Pelunasan
Pemerintah menetapkan 6 tahapan pelunasan, namun 3 poin pertama dinilai sangat memberatkan dan menjadi biang kerok macetnya sistem pelunasan saat ini:
- Syarat Istithaah Kesehatan yang Ketat: Jemaah wajib lolos tes kesehatan di fasilitas yang terintegrasi SISKOHATKES sebelum pelunasan.
- Wajib JKN Aktif: Jemaah Haji Khusus wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan/JKN.
- Upload Paspor di Awal: Data dan scan halaman depan paspor harus diunggah ke SISKOPATUH sebelum bisa membayar.
Wakil Ketua Umum HIMPUH Bidang Hukum, Suwartini, menyoroti beratnya syarat ini. “Poin 1-3 ini sangat memberatkan karena tidak ada sosialisasi dulu, langsung dijalankan. Walhasil, sampai Jumat sore kemarin belum ada jemaah haji khusus yang bisa pelunasan,” ungkapnya pada Senin (1/12/2025).
⚠️ Mengapa Aturan Ini Menyulitkan?
Berikut adalah realita di lapangan yang membuat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah kewalahan:
- Antrean MCU yang Membludak: Waktu pelunasan Haji Khusus berbarengan dengan Haji Reguler. Akibatnya, fasilitas kesehatan penuh sesak. Parahnya, belum semua RS/Klinik link (terhubung) dengan sistem SISKOHATKES.
- Masalah Asuransi: Banyak jemaah haji khusus dari kalangan menengah ke atas yang mengandalkan asuransi swasta, sehingga kepesertaan JKN (BPJS) mereka tidak aktif.
- Paspor Belum Siap: Biasanya paspor diproses setelah pelunasan. Kini aturannya dibalik: tidak ada paspor, tidak bisa lunas. Ini menyulitkan jemaah yang paspornya mati atau belum dibuat.
⏳ Awas! Waktu Terus Berjalan
Jendela waktu pelunasan sangat sempit, hanya 30 hari (25 November – 24 Desember 2025).
Konsekuensi Fatal: Apabila Jemaah Haji Khusus gagal melakukan setoran lunas atau konfirmasi dalam periode ini, maka jemaah tersebut otomatis terlempar ke Daftar Tunggu (Waiting List) untuk tahun berikutnya.
Perbandingan Alur Pelunasan (KMHU No. 31/2025)
Agar lebih jelas, berikut adalah urutan 6 tahapan “baru” yang wajib dilalui:
- Cek Kesehatan: Pemeriksaan di Faskes/Dinkes (Wajib Status: Istithaah di SISKOHATKES).
- Cek BPJS: Pastikan kepesertaan JKN aktif.
- Input Paspor: PIHK mengunggah data paspor di SISKOPATUH.
- Pelunasan: Jemaah membayar Bipih Khusus di Bank (BPS) melalui PIHK.
- Transaksi Sistem: Petugas Bank memproses via SISKOHAT.
- Cetak Bukti: Bukti lunas diterbitkan.

