JAKARTA – Pengelolaan dana haji di Indonesia tengah bersiap menghadapi transformasi besar-besaran. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji dalam rapat pleno di Senayan, Rabu (18/2/2026).
Langkah ini menandai pergeseran paradigma dari pengelolaan yang bersifat sosial-administratif menuju tata kelola yang lebih agresif dan profesional layaknya korporasi global.
Apa Saja Perubahan Signifikan dalam RUU Dana Haji?
Berdasarkan paparan Ketua Panja Harmonisasi, Iman Sukri, terdapat beberapa poin krusial yang akan mengubah wajah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke depannya:
1. Penghapusan Asas Nirlaba
Salah satu poin paling berani dalam RUU ini adalah penghapusan asas nirlaba. Tujuannya jelas: agar dana haji tidak hanya “parkir”, tetapi dikelola secara profesional untuk mengejar nilai manfaat (imbal hasil) yang lebih tinggi bagi jemaah.
“Keuangan haji harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran haji,” tegas Iman.
2. BPKH Bebas Ekspansi Melalui Anak Usaha
Jika sebelumnya pergerakan BPKH terbatas, aturan baru ini memberikan “lampu hijau” bagi BPKH untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang. Menariknya, ekspansi ini tidak lagi terbatas pada ekosistem haji saja, membuka peluang investasi di sektor-sektor produktif lainnya.
3. Perubahan Struktur: Dari Badan ke Direksi
Nomenklatur “Badan Pengelola” akan berganti menjadi Direksi. Perubahan ini bukan sekadar istilah, melainkan penguatan norma tata kelola berbasis korporasi (corporate governance). Meski mengadopsi gaya perusahaan, RUU ini menegaskan tidak ada pembagian dividen bagi Direksi maupun Dewan Pengawas.
4. Dewan Pengawas Tak Lagi Tanggung Renteng
Ada perubahan wewenang dalam investasi. Persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan investasi kini dihapus. Konsekuensinya, anggota Dewan Pengawas tidak lagi dikenai tanggung jawab renteng atas kerugian investasi yang mungkin terjadi, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 55.
Alur Transparansi: Tetap Lewat Menteri
Meski diberikan keleluasaan dalam berinvestasi, aspek pengawasan tetap diperketat. Seluruh mekanisme pengembalian setoran jemaah, nilai manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban wajib melalui Menteri Agama sebelum sampai ke meja Presiden dan DPR RI.
Pemerintah juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat dua tahun setelah resmi berlaku.
Informasi Detail & Sumber
- Status RUU: Selesai tahap harmonisasi di Baleg DPR RI (Menuju Rapat Paripurna).
- Sumber Data: Laporan Hasil Rapat Pengambilan Keputusan Baleg DPR RI, Rabu (18/2/2026).
- Dasar Hukum Acuan: UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (serta perubahannya dalam UU No. 13 Tahun 2022).
- Fraksi Pendukung: Disetujui secara bulat oleh 8 fraksi di DPR RI.

