Praktik keberangkatan haji ilegal kembali terungkap menjelang puncak musim Haji 1447 H/2026 M. Satgas Haji di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan keberangkatan 51 calon jemaah haji non-prosedural yang diduga menjadi korban sindikat perjalanan haji ilegal.
Mirisnya, para calon jemaah disebut rela mengeluarkan biaya fantastis hingga Rp250 juta demi bisa berangkat ke Tanah Suci melalui jalur tidak resmi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran haji cepat tanpa prosedur resmi.
Modus Sindikat Haji Ilegal: Rekrut Korban dari Grup Pengajian
Aparat mengungkap bahwa sindikat haji ilegal memanfaatkan jaringan grup pengajian untuk mencari calon korban. Mereka menawarkan janji keberangkatan cepat dengan iming-iming proses lebih mudah dibanding jalur resmi.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa puluhan jemaah yang dicegah berangkat merupakan hasil temuan gabungan kepolisian dan pihak Imigrasi.
Menurutnya, sebagian besar korban memperoleh informasi dari orang-orang tertentu yang aktif menawarkan paket keberangkatan non-prosedural melalui komunitas pengajian.
“Mereka diimingi oleh orang-orang tertentu, biasanya informasinya diperoleh dari grup-grup pengajian,” ujar Yandri.
Para calon jemaah diketahui telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. Namun, keberangkatan dilakukan menggunakan jalur yang tidak sesuai aturan resmi pemerintah Arab Saudi.
Modus Transit Lewat Malaysia dan Singapura
Untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara, sindikat menggunakan modus perjalanan transit melalui negara lain seperti Malaysia dan Singapura.
Calon jemaah tidak langsung diterbangkan menuju Arab Saudi. Mereka terlebih dahulu diberangkatkan ke negara transit sebelum melanjutkan penerbangan ke Timur Tengah.
Menurut Yandri, cara ini digunakan agar tujuan akhir keberangkatan tidak terdeteksi sebagai perjalanan haji ilegal saat pemeriksaan awal di bandara Indonesia.
Selain itu, pelaku juga diduga menggunakan visa kerja dan dokumen pendukung palsu untuk mencoba masuk ke Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Padahal, visa kerja tidak diperuntukkan untuk pelaksanaan ibadah haji. Penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan berpotensi membuat jemaah terkena sanksi tegas dari otoritas Arab Saudi.
Arab Saudi Tegaskan: Haji Wajib Gunakan Visa Resmi
Pemerintah Arab Saudi sebelumnya telah berulang kali menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan menggunakan visa haji resmi.
Visa turis, visa kerja, visa ziarah, maupun visa transit tidak dapat digunakan untuk berhaji. Otoritas Saudi bahkan memperketat pengawasan pintu masuk menuju Makkah selama musim haji 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara.
Satgas Haji Perketat Pengawasan di Bandara Soetta
Meningkatnya kasus haji ilegal membuat Satgas Haji memperketat pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta. Pemeriksaan dilakukan lebih mendalam terhadap calon penumpang yang dicurigai menggunakan dokumen tidak sesuai.
Satgas Haji yang terdiri dari Bareskrim Polri, Kementerian Agama, dan Imigrasi disebut terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan utama penyelenggara haji ilegal tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman. Banyak dari jemaah yang sebenarnya tidak sadar bahwa dokumen yang mereka pegang itu salah peruntukan,” kata Yandri.
Saat ini aparat masih mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di balik keberangkatan haji non-prosedural tersebut.
Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Haji Murah dan Instan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran haji cepat, murah, atau tanpa antre menggunakan jalur tidak resmi.
Calon jemaah diimbau memastikan biro perjalanan memiliki izin resmi dan menggunakan visa haji sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Sebab, selain berisiko gagal berangkat, jemaah juga dapat mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah dan terancam sanksi hukum di Arab Saudi.

